Sehubungan dengan diterbitkannya ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk PJAP dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan hak dan/atau kewajiban perpajakan meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak melalui aplikasi perpajakan. Adapun dalam ketentuan terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi PJAP meliputi persyaratan administratif dan teknis. Berikut penjelasan detail mengenai persyaratan tersebut:
- Persyaratan administratif meliputi:
- Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:
- Telah menyampaikan:
- SPT tahunan PPh untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu; dan
- SPT masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu;
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Telah menyampaikan:
- Dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung;
- Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
- Memiliki perencanaan bisnis (business plan); dan
- Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan).
- Persyaratan teknis meliputi:
- Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana;
- Memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara PJAP dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- Hak dan kewajiban PJAP sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi, dan
- Penyelesaian sengketa antara PJAP dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia.